BLT BPJS Rp 1,2 Juta Termin II Tahap IV Cair ke 2,44 Juta, Menaker Ungkit Pegawai yang Tak Terima

- 20 November 2020, 23:18 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker


GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT BPJS atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk 2,44 juta orang dalam pencairan tahap IV di termin kedua yaitu untuk periode November-Desember 2020.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji 'batch' IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Jumat 20 November 2020.

Dengan penyaluran tahap IV itu maka sampai saat ini Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Kena Denda Lagi, Kali Ini dari Pemkab Bogor Atas Desakan Ridwan Kamil

Rincian penyaluran termin kedua sejauh ini adalah tahap I disalurkan kepada 2.180.382 orang, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 orang, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 orang dan tahap IV untuk 2.442.289 orang.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida.

Baca Juga: MUI: Presiden, Menteri, DPR, Polisi sampai TNI Ngurusi FPI, Kapan Ngurus Kesejahteraan Rakyat?

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan itu disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x