Habib Rizieq Terancam Kena Denda Lagi, Kali Ini dari Pemkab Bogor Atas Desakan Ridwan Kamil

- 20 November 2020, 23:06 WIB
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH



GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bakal memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai terjadi kerumunan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Namun demikian, dia belum menuturkan lebih lanjut terkait kapan sanksi itu akan diberikan. Soalnya Bupati Bogor Ade Yasin saat ini positif virus corona (Covid-19).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku sudah menegur Pemkab secara lisan, dan telah mempersiapkan sanksi berupa teguran tertulis, serta beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.


"Tapi juga secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan didahulukan," kata Emil, di Mabes Polri Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: MUI: Presiden, Menteri, DPR, Polisi sampai TNI Ngurusi FPI, Kapan Ngurus Kesejahteraan Rakyat?

Dia menyebutkan bahwa nantinya pihak Pemprov Jabar juga akan meminta agar Pemkab memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara kegiatan.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," ucapnya.

Emil menuturkan bahwa bukan tidak mungkin pemerintah akan memberikan sanksi paling maksimal bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Ada denda itu kan urutannya tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp50 ribu sampe Rp50 juta. Di peraturan Bupati kabupaten Bogor," ujar Emil.

Baca Juga: Pangdam Jaya Overlap Urus Spanduk, Anggota DPR RI Ingatkan Awal Teciptanya Reformasi

"Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," tambahnya.

Habib Rizieq meletakan batu pertama pembangunan Masjid Syariah di Megamendung, Jumat 13 November 2020
Habib Rizieq meletakan batu pertama pembangunan Masjid Syariah di Megamendung, Jumat 13 November 2020 Isu Bogor


Sebelumnya, terjadi kerumunan saat kedatangan Rizie Shihab di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020.

Massa pendukung Rizieq tumpah ruah di sepanjang jalan Tol Ciawi hingga simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat. Mereka menyambut kedatangan rombongan Rizieq ke kawasan Megamendung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x