Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Ridwan Kamil Langsung Lontarkan Permintaan Maaf

- 20 November 2020, 20:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/


GALAMEDIA - Usai menjalani pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung meminta maaf atas adanya kerumunan massa pada acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang digelar di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

"Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan," kata Ridwan Kamil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Pria yang akrab disapa Emil ini menyampaikan hal itu usai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim mengenai kerumunan acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Aparat Terkaget Dengar Teriakan Saat Copot Baliho Habib Rizieq, Warga: Woi, Itu Milik Rakyat!

Emil dimintai keterangan oleh penyidik selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan Covud-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

"Diminta keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19, juga (sebagai) Gubernur Jabar perihal kerumunan di Megamendung," tuturnya.

Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diagendakan diperiksa hari ini atas kasus serupa. Namun 10 saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.

Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin yang tidak bisa datang karena terkonfirmasi COVID-19, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Baru Ikut-ikutan Presiden Jokowi saat Sindir Anies Baswedan

Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah hukumnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seiring dengan terbitnya instruksi tersebut, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati bisa terkena sanksi pemberhentian jika tak mengikuti perundang-undangan. Instruk ini berlaku mulai hari ini, 18 November 2020.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x