PPnBM Mobil Baru Dibebaskan, Ternyata Nilainya Kalah dari Program Diskon, Cuma Dipotong Segini

- 12 Februari 2021, 21:31 WIB
Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 ternyata masih mahal.
Dapatkan Diskon PPnBM 100 Persen, Beli Mobil Baru di Maret 2021 ternyata masih mahal. /Pixabay/MichaelGaida


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah segera memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan adanya kebijakan itu, mobil kategori sedan dan 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah tak akan dibebani oleh PPnBM.

Airlangga  menyatakan realisasi dari insentif pajak ini bisa diterapkan pada 1 Maret 2021.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” ujar Airlangga melalui keterangan resminya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Tak Bisa Mencium Bau Radikalisme pada Din Syamsuddin, Ketua PBNU: Apa Hidung Saya Lagi Flu

Disebutkan, pemberian insentif tersebut bakal dieksekusi secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.

Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.

Melihat kebijakan tersebut, mobil LMPV seperti Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio dan lain-lain akan mendapat keringanan.

Itu artinya, harga unit baru dari mobil-mobil tersebut akan dikurangi besaran tarif PPnBM masing-masing.

Baca Juga: China Unjuk Kekuatan, Kerahkan Kapal Perusak Radar di Hadapan Pasukan Rusia dan AS

Sebagai contoh tarif BBnKB Toyota Avanza E STD M/T.

Besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah. Ambil contoh DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019, BBN-KB wilayah DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Sehingga rumus penghitungan BBnKB sebagai berikut: DPP (Rp 156,45 juta) x 12,5 persen = Rp 19.556.250.

Terakhir, untuk PKB dari Toyota Avanza E STD M/T.

Baca Juga: Rocky Gerung Samakan Presiden Jokowi Dengan Mao Tse-tung, 'Petakan Oposisi, Itu yang Akan Dipangkas'

Untuk PKB, besarannya juga tergantung masing-masing wilayah. DKI Jakarta adalah 2%

Jadi rumus perhitungan tarif PKB-nya adalah sebagai berikut: NJKB (149.000.000) x Koefisiensi Bobot (1,05) x PKB (2%) = Rp 3.192.000

Kesimpulannya, pajak yang harus dibayar konsumen saat membeli Toyota Avanza E STD M/T adalah:

- PPN Rp 15.645.000

- PPnBM Rp 1.564.000

- BBN-KB Rp 19.556.250

- PKB  Rp 3.192.000

Total Rp 39.957.250

Jika mengacu pada pernyataan Airlangga Hartarto yang menyebutkan akan membebaskan PPnBM untuk mobil berkubikasi 1.500 cc ke bawah, maka harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya akan dikurangi Rp 1.564.000.

Rinciannya: Harga OTR Toyota Avanza E STD M/T saat ini (Rp 202.200.000) - Tarif PPnBM (Rp 1.564.000) = Rp 200.636.000.

Perhitungan di atas adalah gambaran harga Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Wakil Presdir Toyota Astra Buka Suara, All New Rush Jadi Murah!

Untuk relaksasi tahap kedua, disebutkan konsumen harus membayar PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal, itu artinya konsumen harus tetap membayar pajak PPnBM sebesar Rp 782.000.

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 50 persen (Rp 782.000) = Rp 201.418.000.

Selanjutnya di periode relaksasi tahap ketiga, disebutkan konsumen hanya akan mendapat diskon tarif PPnBM sebesar 25 persen.

Artinya, pada periode ini konsumen tetap harus membayar pajak PPnBM sebesar Rp 1.173.000.

Baca Juga: Habib Bahar Kirim Surat ke HRS: Demi Allah Mendidih Darahku Mendengar Habib Ditahan, Nyawaku Menjadi Tebusan

Jadi perhitungan harga Avanza tipe E STD M/T pada tahap kedua relaksasi pajak adalah: Harga OTR saat realisasi tahap pertama (Rp 200.636.000) + Tarif PPnBM setelah didiskon 25 persen (Rp 1.173.000) = Rp 201.809.000.

Jika melihat perhitungan itu, maka tak perlu heboh dengan rencana pembebasan pajak PPnBM tersebut.

Soalnya penurunan harga tak akan terlalu jauh dari harga normal. Bahkan mungkin masih kalah dari program diskon dealer.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x