Resmi, Insentif PPnBM Nol Persen Kendaraan Mobil Telah Diberlakukan Hari Ini

- 1 Maret 2021, 10:06 WIB
Pemerintah mulai berlakukan PPnBM 0 Persen mulai Maret ini
Pemerintah mulai berlakukan PPnBM 0 Persen mulai Maret ini /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-Rakyat.com

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menandatangani aturan insentif PPnBM 0 persen untuk mobil baru, Senin 1 Maret 2021.

Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021.

Peraturan tersebut adalah tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan aturan tersebut kebijakan ini dapat terealisasikan.

Namun tidak semua jenis mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM, hanya kendaraan sesuai syarat berdasarkan pada pasal 2.

Baca Juga: Mobil Listrik di Masa Depan, Lebih Baik dari Mobil Gas?

Berikut ini adalah jenis-jenis kendaraan roda empat yang mendapatkan relaksasi PPnBM berdasarkan pasal 2.

Mobil dengan tipe sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Dalam pasal 3 sudah terdapat syarat-syaratnya, adalah kendaraan yang jumlah pembelian lokalnya sudah memenuhi syarat dalam istilah lainya adalah local purchase.

Baca Juga: Haikal Hassan Minta Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Kalau Tak Mampu Membedakan Sebaiknya Diam

Jika syarat local purchase tidak terpenuhi, pada pasal 7 dalam PMK, dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM jika PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan di atas.

Berarti komponen harus berasal dari hasil produksi dalam negeri sebanyak 70 persen.

Skema pemberian PPnBM yang akan ditanggung pemerintah, dengan kategori mobilnyang telah disebutkan dalam Pasal 2, skema tersebut tertulis pada Pasal 5.

Isi dari pasal 5  ialah, seratus persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.

Kemudian 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Baca Juga: Usai Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Tiba-Tiba Sebut Nama Anies Baswedan, Ada Apa?

25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Total ada 21 mobil baru dari berbagai merek yang akan mendapatkan insentif PPnBM dari pemerintah. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x