Ini Dia 8 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Keuangan Tetap Sehat

- 21 Oktober 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi penjualan mobil bekas.
Ilustrasi penjualan mobil bekas. /Dok SIS

Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset - total utang).
Jikalau harus mengkredit, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset.

Baca Juga: Menko Luhut Mencak-mencak: Lagi Keadaan Susah Gini Masih Demo-demo!

Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (23)

Bila Anda tidak terlalu memahami mobil, ajak pemilik ke bengkel resmi

Pengecekan kondisi mobil tentu tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar. Interior, mesin, serta kaki-kaki juga harus diperiksa lebih lanjut.
Namun apakah Anda cukup memahami hal tersebut?
Jika tidak, maka ajaklah si penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.

Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x