Apalagi jika dengan kebijakan cuti bersama ini, perusahaan diharuskan untuk memberi upah lembur kepada pekerja tidak libur.
Baca Juga: Kapan Demon Slayer Season 4 Dirilis? Simak Informasinya di Sini
Meski demikian, Sarman mengatakan, dunia usaha turut mendukung upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata dan menerima keputusan cuti bersama ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama tetap disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Cuti bersama 2 hari ini karena sifatnya pilihan, termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.
Pekerja yang mengambil cuti bersama ini berarti mengambil hak cuti tahunannya. Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Hal ini tertera dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Baca Juga: Formasi Terbaik PSS Sleman Siap Tarung Lawan Persib Bandung
Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, tidak akan mengambil hak cuti tahunannya, dan pekerja pun akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.***