KPU Kota Cimahi Tunggu Putusan KPU RI Soal Pembukaan Silonkada Usai "Keok" Dalam Persidangan!!!

4 Juni 2024, 18:58 WIB
Bawaslu Kota Cimahi melaksanakn sidang terkait putusan sengketa yang antara Paslon perseorangan dari KPU Kota Cimahi /Foto :Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

 

 

GALAMEDIANEWS - Polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dengan pasangan calon (Paslon) perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman terus bergulir.

Hal itu dikarenakan hingga saat ini KPU Kota Cimahi belum mendapatkan arahan terkait pembukaan Silonkada untuk Paslon perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman dari KPU RI. Padahal, KPU Kota Cimahi telah bersurat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Cimahi.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, KPU Kota Cimahi sudah menindaklanjuti putusan dari Bawaslu Kota Cimahi dengan mengirimkan surat kepada KPU RI.

Baca Juga: Golkar Cimahi Prediksi Hasil Survei DPP Keluar Akhir Juni 2024, Ngatiyana Atau Dikdik Maju di Pilkada?

Menurut Yosi, surat yang dikirimkan untuk meminta arahan dan petunjuk sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu melalui KPU Provinsi.

"Kita sedang menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait pembukaan Silonkada jadi belum ada keputusan untuk membuka Silonkada calon perseorangan atas nama Asep Nandang dan Caca Nardiman," ujar Yosi pada Selasa 4 Juni 2024.

"Karena KPU kabupaten/kota hanya pelaksana dari regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Polri akan Ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan di Wilayah Ini, Mulai 1 Juli 2024

Adapun berkaitan dokumen fisik, Yosi menjelaskan, Paslon Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak perlu menyerahkan ulang karena pada saat penyerahan sudah memenuhi syarat.

"Kita hanya sesuai KPT 532 jadi syarat pencalonan bakal calon perseorangan itu harus melalui aplikasi Silonkada. Jadi kita masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk pembukaan Silonkadanya," katanya menandaskan.

Sebagai informasi, KPU Kota Cimahi kalah dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari pemohon Paslon Perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman yang digelar di kantor Bawaslu Kota Cimahi.

Dalam isi putusannya Memerintahkan Termohon memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menginput Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan selama 3 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Termohon.***

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler