Hitung Cepat atau Quick Count, Bukan Resmi Hasil Pemilu

- 15 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi. Quick Count bukan acuan hasil Pemilu
Ilustrasi. Quick Count bukan acuan hasil Pemilu /Foto Sendiri/

GALAMEDIANEWS - Menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang di jadikan sampel.

Sedangkan quick count dapat di artikan sebagai perhitungan secara cepat,  hasil pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah, dengan menggunakan tempat pemungutan suara TPS sebagai sampel. 

Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup. Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk di jadikan sampel. 

Baca Juga: WOW! Unggul di Berbagai Quick Count, Puluhan Pendukung Prabowo Gibran di Lembur Pakuan Gunduli Rambut

Sampel quick count tidak di peroleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan di peroleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS. Namun hasil resmi pemilu tetap berdasarkan perhitungan suara di TPS dan rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional secara manual.

Pengaturan hitung cepat di Pemilu

Pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat pemilu hanya boleh di lakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Yang di maksud perkiraan hasil pengumuman perkiraan hasil perhitungan cepat adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling. 

Baca Juga: Quick Count, Representasi Akurasi Hasil Pilkada, Begini Cara Kerja Hitung Cepat yang Cukup Akurat

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang di gunakan, dan hasil perhitungan cepat yang di lakukanya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x