Hitung Cepat atau Quick Count, Bukan Resmi Hasil Pemilu

- 15 Februari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi. Quick Count bukan acuan hasil Pemilu
Ilustrasi. Quick Count bukan acuan hasil Pemilu /Foto Sendiri/

Larangan dan sanksi 

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang di melakukan perhitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa perkiraan hasil perhitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp.18 juta.

Dan pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan perkiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp.18 juta.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu

1. Penghitungan suara di TPS.

2. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan.

3. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota.

4. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi.

5. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara Nasional.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah