GALAMEDIANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (2/4). Keempat menteri dan pihak DKPP diwajibkan untuk hadir dan tidak boleh diwakilkan sesuai dengan isi surat panggilan tersebut
Demikian ditegaskan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4). "Hari ini, Selasa, sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," tegasnya.
Namun demikian, Fajar tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan juga tidak menyebutkan siapa saja pihak yang sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK tersebut. "Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Pemanggilan 4 Menteri dan DKPP Bukanlah Bentuk Pengakomodasian Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud
Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, pada Hari Jumat (5/4).
"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres, Senin (1/4) lalu.
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, lanjut Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu, adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk DKPP.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK itu bukanlah sebagai bentuk pengakomodasian terhadap permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.
"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar keterangannya di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya"""