GALAMEDIANEWS - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara tegas menyatakan diri siap untuk hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Demikian ditegaskan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, seusai menjalani sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta, Selasa (2/4).
"Ibu Megawati bersedia untuk hadir sebagai saksi kalau dipanggil oleh MK. Kita sudah mendapat konfirmasi dari Bu Megawati. Bu Megawati sama sekali tidak menolak," tegas Todung.
TPN Ganjar-Mahfud Juga Meminta Mahkamah Konstitusi Ikut Menghadirkan Kapolri Untuk Memberikan Keterangan
Selain itu, Todung menilai agar MK juga perlu menghadirkan pihak lain selain empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, TPN mengusulkan kepada MK agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga ikut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
“Minimal, hadirkan juga Kapolri untuk bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai lingkup pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama kampanye, pencoblosan, dan penghitungan suara," ujarnya.
Selain itu, ia juga ingin melihat bagaimana bentuk netralitas dalam Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh pejabat, terutama aparat kepolisian dan militer.