Program PEN Untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia, Paket Stimulus Fiskal Skala Besar

- 3 November 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi kurva pertumbuhan ekonomi.
Ilustrasi kurva pertumbuhan ekonomi. /Geralt/PIXABAY

GALAMEDIA - Tak hanya berdampak pada krisis kesehatan, pandemi covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi sebagian besar negara-negara pada tahun 2020 mengalami penurunan bahkan resesi. Hanya sebagian kecil negara yang perekonomiannya masih bisa tumbuh positif, antara lain china, Taiwan dan Vietnam.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Nasional ISEI Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (31/08) mengatakan, dunia pada tahun lalu mengalami kontraksi minus 3,2% dari sisi pertumbuhan ekonominya. Akibat Covid-19 yang kemudian disertai pembatasan mobilitas lalu menciptakan kemerosotan ekonomi.

Baca Juga: Wabub Ciamis Buka Festival Pencak Silat Tingkat Provinsi Jabar

Dalam menghadapi krisis ekonomi ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah paket stimulus fiskal skala besar melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam aspek jumlah anggaran pemerintah yang diperuntukkan untuk mengurangi dampak negatif dari pandemi COVID-19.

Indonesia berada pada peringkat lima besar dari negara-negara di wilayah Asia Pasifik (ADB, 2021). Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar Rp 695,2 triliun (sekitar US$ 49 miliar) untuk PEN.

Baca Juga: Kisah Misteri Hello Kitty Murder (3): Potongan Kepala Fan Man-yee Dimasukkan ke Dalam Boneka Hello Kitty

Oleh karena krisis masih berlangsung, pada Februari 2021 Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan alokasi anggaran senilai Rp 699,43 triliun (sekitar US$ 49,3 miliar) untuk melanjutkan keberlangsungan program PEN (Kemenkeu, 2021).

Dasar hukum pelaksanaan program PEN adalah PP nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Vovid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Penasaran dengan Drakor Now We Are Breaking Up, Netizen Tak Sabar Lihat Aksi Song Hye Kyo dan Jang Ki Young

Berdasarkan PP tersebut yang dimaksud Program Pemulihan Ekonomi Nasional  adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN merupakan bentuk respons kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 November 2021: Kedok Irvan Terungkap, Al Jebak Anak Buahnya

Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya.

Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi pokok, yaitu antara lain:

Baca Juga: Soal Indonesia Jadi Presidensi G20, Dokter Koko Desak Negara Sahabat Segera Selamatkan Pulau-pulau di Dunia

  1. prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Program PEN;
  2. mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVTD- 19);
  3. pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan;
  4. pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga;
  5. pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana Program PEN dimaksud; dan
  6. pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.

Baca Juga: Tukar Jatah dengan India, Indonesia Jadi Presidensi G20, Yan Harahap: Tak Perlu Heboh Kali!

Realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 22 Oktober 2021 baru mencapai Rp 433,91 triliun. Jumlah tersebut hanya 58,3% dari pagu anggaran.Realisasi tersebut sebagaimana yang telah disampaiakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KITA, Senin (25/10)  “Realisasi PEN telah sudah mencapai 58,3% atau Rp 433,9 triliun dari pagu yang sebesar Rp 744,7 triliun”. (Penulis: Ilyas Rosadi, Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang)

 

 

 

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x