SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi Ini, Selasa 1 Desember 2020

1 Desember 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

GALAMEDIA - Ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda? Anda bisa memperpanjangnya di SIM Keliling online.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 1 Desember 2020:

Mobile 1
BTC Fashion Mall
Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur)

Mobile 2
Pasar Modern Batununggal
Jalan Batununggal Blok RG 3

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Jangan Lengah, Kelompok JI Masih Hidup

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Selain MotoGP, Sirkuit Mandalika Masuk Kalender Sementara World Superbike 2021

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Buru Kelompok MIT, Kapolri: Jika Ketemu Lalu Mereka Melawan Tembak Mati Saja

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler