Bejat! Suami Guru Jadi Pelaku Kejahatan Seksual, Sasarannya Tiga Bocah PAUD di Petamburan

25 Desember 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.* /PIXABAY/Alexas_Fotos

GALAMEDIA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) atas dugaan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan.

Kapolres Metro Jakarat Barat, Kombes Pol. Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Bermasalah dengan Kulit Wajah? Coba Diobati dengan Cuka Apel, Berikut 10 Manfaat Cuka Apel

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi, agar anak-anak betah di rumahnya.

Baca Juga: Lapar Ternyata Bisa Sebabkan Sakit Kepala, Ini Alasannya

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

"Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Bukan Tak Mungkin Indonesia Bernasib Sama dengan Andalusia Usai Berjaya Selama 7 Abad

"Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S," ungkap Arsya dikutip dari Antara.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler