Fee 6 Persen Bukan Permintaan Aa Umbara, Pengacara: Itu Keinginan Totoh Agar Dapat Keuntungan Banyak

18 Agustus 2021, 14:06 WIB
Kuasa hukum terdakwa Aa Umbara, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Penuntut Umum (PU) KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.

Namun tudingan itu dibantah oleh pihak Aa Umbara. Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan, angka 6 persen bukan datang atas permintaan kliennya.

"Jadi sebenarnya faktanya klien kami tidak pernah meminta fee 6 persen sebagaimana dakwaan jaksa," tegas Rizky usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Aa Umbara Murni Jual Beli, Rizky: Tidak Ada Kerugian Negara!

Ia mengungkapkan, angka 6 persen merupakan cara terdakwa lain dalam kasus ini, yakni M Totoh Gunawan agar mendapatkan keuntungan banyak dalam pengadaan paket bansos Covid-19.

Menurut Rizky, angka 6 persen muncul dari pembicaraan Totoh dan direktur di perusahaannya yang bernama Yusuf.

"Itu bukan permintaan Pak Aa Umbara. Itu bukan fee yang diminta. Angka 6 persen itu cuma cara Totoh supaya dapat bagian lebih. Dia bilang itu ke direktur perusahaannya, Yusuf. Jadi bukan kesepakatan dengan klien kami," ungkap Rizky.

Rizky juga kembali menegaskan, kasus tersebut hanya jual beli dan tak ada kerugian negara yang timbul.

"Dalam konteks perkara ini memang tidak ada kerugian negara yang timbul. Ini bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan dalam dakwaan," tegasnya.

Baca Juga: 5 Kota Dunia yang Berada di Bawah Permukaan Laut, Jakarta Termasuk?

Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli.

Bahkan, ujar Rizky, kliennya dalam pengadaan barang itu sampai harus mengeluarkan dana pribadi.

Dana itu dikeluarkan Aa Umbara untuk membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan.

Paket sembako itu disediakan untuk mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.

"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," ungkap Rizky.

Baca Juga: Semarakan HUT ke-76 RI, Polrestabes Bandung Gelar Donor Darah untuk Bantu Kekurangan Stok Darah di PMI

"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," lanjutnya.

Soal hal itu, Rizky menyatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.

"Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 18 Agustus 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler