Muhammad Kece alias Kosman Dihajar di Dalam Tahanan, Polisi: Tinggal Tunggu Tersangkanya Saja

17 September 2021, 21:25 WIB
YouTuber Muhammad Kece ditangkap di Bali oleh tim Bareskrim Mabes Polri. /Tangkapan layar. /

 

GALAMEDIA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman yang merupakan nama asli dari Muhammad Kece.

"Pada tanggal 26 Agustus 2021 Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, pelapor atas nama Muhammad Kosman, mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," kata Rusdi dikutip dari Antara, Jumat, 17 September 2021.

Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Baca Juga: 21 Kode Redeem FF Free Fire 18 September 2021, Segera Tukar di reward.ff.garena.com Sekarang Juga!

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," kata Rusdi.

Rusdi juga menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan tersebut, Rusdi menyebutkan, pelaku diduga salah satu tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara terkait pengawasan di Rutan Bareskerim Polri hingga terjadi peristiwa penganiayaan, menurut Rusdi, hal itu sedang diteliti mengapa sampai terjadi.

Rusdi juga membantah penganiayaan dilakukan oleh penjaga rumah tahanan negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gerah dengan Amandemen UUD 1945, Gatot Nurmantyo Pertanyakan Kejiwaan Pengusulnya

"Nanti kami teliti lagi kenapa sampai terjadi, yang jelas sudah terjadi penganiayaan, sudah proses penyidikan, tinggal tunggu saja tersangkanya," ujar Rusdi.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24 Agustus) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24 Agustus) pukul 19.30 WIB. Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25 Agustus).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler