Sebut Wajar Muhammad Kece-Yahya Waloni Ditangkap Polri, Tokoh NU: Tapi Kenapa Buzzer Tak Tersentuh Hukum?

- 27 Agustus 2021, 13:49 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar. //Instagram/@umar_hasibuan70_//

GALAMEDIA -  Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar belum lama ini turut menyoroti perihal penangkapan YouTuber Muhammad Kece dan penceramah Yahya Waloni.

Diketahui Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di wilayah Bali pada Selasa, 24 Agustus 2021. Sementara Yahya Waloni ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021. Keduanya sama-sama terjerat kasus penistaan agama.

Melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan, tokoh NU tersebut menilai wajar saja jika polisi menangkap Muhammad Kece serta Yahya Waloni terkait dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Pandu Riono Sebut Vaksin Nusantara Tidak Sesuai Kaidah Ilmiah Bahkan Tidak Diakui WHO: Hentikan Kebohongan

Meski begitu, Gus Umar heran lantaran para buzzer yang kerap membuat gaduh sosial media tidak pernah tersentuh hukum.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadinya Kamis, 26 Agustus 2021.

“Okelah penista agama ditangkap baik Yahya waloni atau kece. Tapi kenapa buzzer tak tersentuh hukum? Why?” ujarnya yang dilansir Galamedia pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: BRI Gelar Hedging School 2021 Dorong Kebangkitan Ekonomi Melalui Perdagangan Internasional

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.

Polri pun memburu Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Video unggahan Muhammad Kece viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Bahkan Pemuda Muhammadiyah mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Dipesan Turki, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Sigap: Jangan Sampai Minim Dukungan

YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Muhammad Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama lainnya.

Baca Juga: Direktur P2PML Kemenkes Belum Tahu Vaksin Nusantara Indonesia Dipesan oleh Turki

Sementara penceramah Yahya Waloni, ditangkap terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Jabar Gelar Lomba Komik Digital Silih Tulungan

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x