Irjen Pol Napoleon Bonaparte Tak Bisa Lagi Bersosialisasi dengan Sesama Tahanan

22 September 2021, 10:38 WIB
Napoleon Bonaparte jalani isolasi usai diperiksa kasus Penganiayaan Muhammad Kece. /PMJ News/

 

GALAMEDIA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi Bareskrim Polri di kamar selnya usai jalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menyebutkan, Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam.

Andi menjelaskan langkah mengisolasi Napoleon Bonaparte dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan.

Menurut dia, Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi (dikunci-red) di kamar selnya, supaya tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci, sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Di sel… tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan-red) lain," ucap Andi, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Beri Izin Anaknya Nikah Siri, Begini Alasan Orang Tua Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kami Khawatir

Napoleon Bonaparte menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M. Kece, Selasa, 21 September 2021.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M. Kece selaku pelapor.

Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin," ujar Andi.

Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Resmi Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi: Sudah Keterlaluan

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peritiwa penganiayaan terhadap M. Kece terjadi Kamis (26 Agustus) dini hari, berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler