Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Pukuli Pria Sampai Terkapar, Kapolri: Segera Copot, Jangan Pakai Lama!

19 Oktober 2021, 18:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat telegram yang berisi intruksi untuk tindak tegas Polisi pelaku kekrasan berlebihan, Selasa 19 Oktober 2021 /Dok. Polri

  

GALAMEDIA - Oknum Polisi yang melanggar aturan kini ketar-ketir seiring adanya pernyataan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Melalui video conference, Kapolri meminta para pimpinan satuan segera memproses anggota yang melanggar aturan, baik itu berupa pemberhentian maupun proses pidana serta mendorong jajarannya tak antikritik.

"Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya," ucap Kapolri, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ia pun meminta agar para pimpinan kepolisian tidak ragu dalam melakukan tindak tegas terhadap oknum polisi 'nakal' tersebut.

Bahkan Kapolri mengancam bakal mengambil alih langsung jika pimpinan tersebut enggan melakukan tindakan tegas.

"Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," katanya.

Baca Juga: Ribut-Ribut Ataturk, Ibunda Jokowi dan SBY Disarankan Jadi Nama Jalan di Dekat Istana Negara

Dengan tegas, Kapolri menyatakan, perbuatan anggota kepolisian yang tak taat aturan merusak marwah Korps Bhayangkara hingga menciderai kerja keras personel yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.

Menurutnya, banyak tindakan perjuangan anggota Polri yang positif. Misalnya, berjibaku dalam penanganan Covid-19 mulai dari penyaluran bansos, akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan berjalan baik.

"Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini," jelas dia.

Kapolri menyatakan, pemberian sanksi tegas dapat memberi efek jera. Kelakuan anggota polisi yang tak taat aturan, kata dia, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Disebutkan, jajaran kepolisian harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan melakukan tindakan tegas.

Anggota polisi, lanjut Kapolri, sudah memiliki prosedur tetap dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan langkah-langkah yang diatur.

Terkait hal itu, Kapolri pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya.

Baca Juga: Kepala BPOM Penny K. Lukito Janjikan Perkuat Labelling Cara Edukasi Masyarakat Terkait Nustrisi

Dikatakan, semua itu bakal dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Kapolri pun dengan tegas kembali memastikan Polri adalah lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik. Apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.

"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," tandasnya.

Sebagai informasi, sejumlah tindakan kepolisian dalam beberapa waktu terakhir memicu kontroversi.

Beberapa kasus kekerasan hingga perilaku kepolisian dinilai tak bertentangan dengan kode etik profesi dan disiplin Korps Bhayangkara.

Di Kabupaten Tangerang misalnya, seorang anggota polisi yakni Brigadir NP membanting mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang.

Korban yang diketahui adalah mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz itu bahkan sempat mengalami kejang-kejang.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna, 'Peringatan Maulid Nabi Jangan Hanya Seremonial'

Kemudian, di Deliserdang, Sumatera Utara, seorang polisi yang memukuli pria hingga terkapar di jalanan. Pria tersebut tak bisa melawan dan langsung terkapar di jalan.

Tak hanya aksi kekerasan, proses hukum juga disorot. Misalnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus tersebut pernah dihentikan, hingga akhirnya proses penyelidikan kembali dibuka.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler