Warga OKI Sumsel Ditangkap Polda Jabar, Ini Sejumlah Kejahatannya dengan Keuntungan Miliaran Rupiah

4 Desember 2021, 08:31 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman. /Remy Suryadie


GALAMEDIA - Yandra, warga OKI, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar.

Ia ditahan lantaran melakukan tindak pidana berupa Phising, Indentity Theft, membuat website jual beli palsu, serta melakukan pemerasan bermodus phone sex.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, sejak 2018 sampai dengan kemarin sebelum ditangkap, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Usai 'Ribut' Soal Anggaran, Sri Mulyani dan Bambang Soesatyo Pamer 'Kemesraan' Bareng Luhut dan Airlangga

"Pelaku ini, merupakan pelaku kejahatan siber, lintas provinsi," jelasnya saat ditemui wartawan di Mapolda, Jumat 3 Desember 2021, .

Beberapa modus tindak kejahatannya, di antaranya, membuat website jual beli palsu, menyusup ke mobile banking korbannya, serta melakukan pemerasan menggunakan foto-foto syur salah seorang korban.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Sumatera Selatan oleh tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol A Prasetya," katanya.

Baca Juga: Ada Gerhana Matahari Total Hari Ini, 4 Desember 2021, Bisa Dilihat di Indonesia?

Dijelaskan Arif, modus ini dilakukan Yandra dengan cara membuat website yang kemudian diarahkan agar korban mengisi nomor rekening dan pin.

"Modus pertama yaitu phising. Mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link. Ini harus waspada dalam proses pembelajaran masyarakat," kata dia.

Modus kedua, lanjut Arif, tersangka Yandra membuat investasi bodong. Di mana dia menggunakan akun palsu pada sebuah website dengan embel-embel investasi online.

"Di mana yang bersangkutan menggunakan akun palsu kemudian melakukan breaching melanggar ke aplikasi tersebut di mana hal ini tentunya akan bertentangan juga dengan peraturan pemerintah dan pengawasan dari OJK," tuturnya.

Baca Juga: Masih Pandemi, Kiper Persib Memilih Tak Jalan-jalan Dulu di Yogyakarta

Modus ketiga yang dilakukan oleh pelaku Yandra yakni membuat aplikasi jual beli palsu. Pada aplikasi tersebut, tersangka mencantumkan call center dan kode bayar palsu.

Kemudian modus terakhir, tersangka Yandra melakukan phone sex dengan korban. Pelaku dan korban awalnya berkenalan hingga berlanjut ke phone sex dan melakukan pemerasan.

"Nah ini mungkin yang harus diwaspadai di mana tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan," kata dia.

Saat ini, lanjut Arif, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ada beberapa orang yang masuk dalam DPO, karena membantu Yandra melakukan tindak kejahatannya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler