Pelaku yang Menculik, Memerkosa dan Menjual Gadis 14 Tahun Jadi PSK Ternyata Pasangan Suami Istri!

29 Desember 2021, 19:17 WIB
Polrestabes Bandung merilis tiga pelaku yang menculik, memerkosa dan menjual gadis di bawah umur berusia 14 tahun menjadi PSK./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Polrestabes Bandung merilis tiga pelaku yang menculik, memerkosa dan menjual gadis di bawah umur berusia 14 tahun menjadi PSK.

Dari ketiga pelaku yang diamankan mengaku sebagai pasangan suami istri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, para pelaku yang telah diamankan berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18).

Mereka memiliki peran dalam tindakan yang membuat korban trauma berat karena dijual untuk layanan seksual.

Baca Juga: Head to Head Indonesia vs Thailand di Piala AFF: Skuad Garuda Tertinggal, Sudah 9 Kali Tumbang!

"Untuk tersangka SV berperan sebagai penjemput tamu yang hendak menggunakan layanan seksual. Pelaku mendandani korban hingga meminjamkan baju sebelum bertemu dengan tamu," jelas Aswin, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu 29 Desember 2021.

Masih dikatakan Aswin, untuk pelaku SV, saat ini ditahan di rumah tahanan anak karena usianya masih dalam kategori di bawah umur.

Sedangkan untuk tersangka MS yang mengaku sebagai suami SV memiliki peran mengoperasikan akun aplikasi pesan instan untuk mencari pelanggan hingga menentukan harga layanan seksual seolah-olah sebagai korban.

Baca Juga: 2 Kali Blunder hingga Dikritik Masyarakat, Ketua Umum PSSI Kini Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya

Dan untuk tersangka IM merupakan pemilik ponsel dan yang pertama kali mendekati korban di media sosial. Para pelaku itu pun kerap mengoperasikan akun aplikasi pesan instan mencari pelanggan.

Dipaparkan Aswin, peristiwa ini terungkap pada Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Ketiganya sudah ditahan. Dua laki-laki yang 18 tahun ditahan rutan Satresrkim sejak 23 Desember lalu. Penyidik telah mendampingi korban untuk dilakukan pemeriksaan visum sekaligus memberikan layanan pendampingan psikolog di kantor P2TP2A Kota Bandung. Pelaku lain kami akan cari. Korban masih dalam kondisi trauma," tegas Aswin.

Baca Juga: Usai Sumpahi Laura Anna, Ibu Gaga Muhammad Disebut Netizen Tak Jauh Berbeda dengan Kelakuan Doddy Sudrajat

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kapolrestabes, para tersangka dijerat pasal UURI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Lalu pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler