Dua Tersangka Penganiaya Penjaga Parkir RS Al Ihsan Dibekuk Polisi

29 Juni 2020, 14:32 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan senjata tajam barang bukti kasus penganiayaan penjaga parkir RSUD Al Ihsan Baleendah saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin (29/6/2020). /Zhiyan/

GALAMEDIA - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan A, tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas parkir di RSUD Al Ihsan Baleendah, Kab. Bandung. Kedua tersangka yang ditangkap melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tiga jari korban putus.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kronologis kejadian bermula saat tiga sepeda motor melintasi portal parkir RSUD Al Ihsan. Namun diduga hanya satu kendaraan yang membawa tiket, sedangkan dua lainnya tidak dan mencoba langsung pergi agar tidak membayar parkir.

Disebutkan Hendra, para tersangka memang ada keperluan datang ke RSUD Al-Ihsan. Namun saat hendak meninggalkan rumah sakit, mereka enggan membayar biaya parkir hingga akhirnya palang parkir mendadak turun karena sistem dan menimpa salah satu tersangka.

Baca Juga: Dua Kapal Induk AS Latihan Bareng di Laut China Selatan Usai ASEAN Tolak Klaim Historis China

"Jadi tiga kendaraan roda dua yang mau keluar itu, yang satu bawa tiket lewat, yang kedua juga lewat, nah saat motor yang ketiga mau lewat berbarengan portalnya itu turun dan menyebabkan penumpangnya (tersangka) terbentur besi portal hingga terjatuh," ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Jln Bhayangkata, Soreang, Kab. Bandung, Senin 29 Juni 2020.

Hendra melanjutkan, karena palang portal tersebut membentur tersangka hingga jatuh, timbul kekesalan hingga memicu kemarahan tersangka yang kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan.

"Jadi saat kejadian bersamaam di belakangnya ada beberapa mobil yang juga mengantre untuk keluar dari RSUD. Nah, yang melakukan adalah yang ada di roda 4 di belakangnya. Sudah kita amankan ada dua orang, tapi masih ada beberapa yang harus ditindak lanjuti. Perbuatan mereka adalah mengejar penjaga parkir ini hingga mengakibatkan jari tanganya putus," terangnya.

Baca Juga: Polda Jabar Gratiskan Penerbitan SIM Bagi Warga yang Lahir 1 Juli

Kejadian penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV. Rekaman CCTV itu pun yang beredar di media sosial hingga viral, dan tersangka kedapatan memperlihatkan senjata tajam

"Dari situ (rekaman CCTV) kami lihat bahwa mereka hanya satu yang membawa karcis dan berarti yang lainnya tidak mau bayar parkir. Kemudian tiba-tiba portalnya turun, ternyata yang di belakang itu (pengendara mobil) masih rombongan sehingga mereka mengejar korban menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan tiga jari korban putus," jelasnya.

Saat tahu aksinya viral di media sosial, kata Hendra, para tersangka melarikan diri ke Cidaun, Kab. Cianjur. Saat tempat persembunyian mereka diketahui, mereka sempat melakukan perlawan. Akhirnya, polisi pun 'menghadiahi' timah panas di kaki mereka.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dorong UMKM Jabar Kreatif dan Inovatif

"Yang kita tekankan adalah kita tidak boleh kalah oleh pelaku premanisme seperti ini, memaksakan kehendak. Kami masih lakukan proses penyelidikan. Kami tidak melihat siapapun yang melakukan tindakan premanisme arogan kepada masyarakat, akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Dalam video tersebut terlihat jelas pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari dua tersangka. Maka dari itu, Hendra memastikan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

"Saat ini kita masih mendalami dan mencari peran masing-masing dari kelompok ini," jelasnya.

Hendra mengatakan, senjata tajam ini memang telah ada di kelompok tersebut dan di simpan di salah satu kendaraan roda empat.

Baca Juga: Syok Dapat Kiriman Email dari Ayah yang Telah Meninggal, Kisah Horor Gadis Ini Bikin Netizen Meleleh

"Memang betul senjata tajam ini di simpan di kendaraan yang digunakan kelompok orang ini yaitu dikendaraan ketiga di kendaraan roda empat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

 


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan senjata tajam barang bukti kasus penganiayaan penjaga parkir RSUD Al Ihsan Baleendah saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin (29/6/2020).

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler