Hari Ini, Kamis 16 Juli 2020 SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi

16 Juli 2020, 05:45 WIB
SIM Keliling /


GALAMEDIA - Berikut Lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung:

Kamis, 16 Juli 2020

Mobile 1
BTC Fashion Mall
Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur)

Mobile 2
Borma Cipadung
Jalan A.H Nasution

Gerai SIM Online Festival Citylink
Pelayanan mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

Baca Juga: Tahun Depan, Menpora Serius Akan Kembangkan Sport Tourism

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pertamina Siap Produksi Green Diesel (D-100) Pertama di Indonesia

5. Untuk SIM yang habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dapat di perpanjang sampai 31 juli 2020

6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 - proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Warga Setuju Diberlakukan Denda bagi yang Tidak Pakai Masker

9. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

10. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler