Warga Setuju Diberlakukan Denda bagi yang Tidak Pakai Masker

- 15 Juli 2020, 20:50 WIB
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19.
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19. /Darma Legi/

 

GALAMEDIA - Sejumlah warga merespons positif terkait adanya denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil.

"Saya setuju dengan denda itu. Ini untuk kebaikkan bersama juga untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini," ungkap warga Buahbatu, Kota Bandung, Yati Rumiyati (67) saat ditemui, Rabu 15 Juli 2020.

Diakuinya, saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. "Saya lihat di jalanan kadang masih banyak yang tidak menggunakan masker. Hati kecil mah ingin mengingatkan tapi takut marah orangnya," jelas ibu 3 anak ini.

Baca Juga: Bawaslu : Pengawasan Pilkada Tasikmalaya Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Menurutnya dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga. "Semuanya harus sadar bahwa melawan Covid-19 ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau tidak mau disiplin ya sampai kapan pun usaha yang kita lakukan takutnya akan sia-sia," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Mumun (33). Warga Kelurahan Margasari Kota Bandung itu pun menyambut positif dengan adanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Bagus kata saya mah ada denda. Biar jera. Indonesia banget yaa, ketika masyarakat banyak yang tidak mematuhi aturan, ya akhirnya sanksi. Tapi saya mah setuju, biar kita tidak tertular dan menularkan virus corona," jelas ibu satu anak ini.

Ia menilai denda itu terlalu kecil. "Kata saya denda segitu mah keci. Ya paling sedikit di atas Rp 300.000- 500.000. Biar pada kapok," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x