Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Wali Kota Cimahi: Dendanya Terlalu Kecil

- 14 Juli 2020, 22:09 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna /


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil yang akan menerapkan sanksi denda Rp 150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di masa pandemi Covid-19 (virus corona).

"Soal adanya aturan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker, pasti kita ikut. Kalau imbauan saja, sepertinya tidak begitu mengena, padahal untuk kepentingan dirinya, bukan kepentingan orang lain," ujar Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat ditemui di gedung Cimahi Technopark Jln. Baros, Selasa (13/7/2020).

Menurut Ajay, sebetulnya masyarakat tidak perlu diimbau hingga disanksi agar disiplin pakai masker. "Kan harusnya tidak usah diimbau, apalagi dikasih denda. Sesuai teori medis bahwa rajin cuci tangan pakai sabun, jauhi kerumunan, dan pakai masker, sekitar 80 persen melindungi dari corona," ujarnya.

Baca Juga: Ada Musibah Virus Corona, Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan Memasak dan Produksi Hand Sanitizer

Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan mekanisme penerapan aturan, termasuk pengawasan  di lapangan, agar masyarakat disiplin mengenakan masker.

"Pergub baru turun, kita baru bahas bagaimana mensikapinya. Jangan hanya tagline besar soal denda, tapi orangnya hare-hare. Kalau perlu aturan di daerah pasti bikin. Malah menurut saya dendanya terlalu kecil," ungkapnya.

Ajay mengklaim, warga Cimahi sudah patuh memakai masker. Termasuk di sejumlah lokasi keramaian  kepatuhan untuk bermakser diklaimnya sudah cukup bagus.

Baca Juga: Iran dan Pakistan Pasang Badan, Dukung Hagia Sophia Difungsikan Kembali Jadi Masjid

"Ada dibawah 1% yang enggak pakai masker. Pakai masker lebih disiplin. Kita juga bagi-bagi masker terus, 10 ribu masker habis. Kita juga minta tolong ke teman pengusaha bantu masker, karena ternyata banyak yang beralih jadi produksi APD dan masker. Yang belum patuh itu soal kerumunan," tuturnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x