Sanksi Tak Pakai Masker Masih Dikaji, Pergub atau Perda? Uang Denda Akan Masuk Kas Daerah

- 14 Juli 2020, 16:23 WIB

 

GALAMEDIA - Pemprov Jabar masih melakukan kajian terhadap aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik dalam sitausi pandemi Covid-19 ini. Aturan tersebut apakah cukup dengan praturan gubernur (pergub) atau harus menggunakan peraturan daerah (perda)

“Pak gubbernur sudah meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan kajian terkait sanksi warga yang tidak menggunakan masker. Apakah cukup dengan pergub atau harus dengan perda. Ini juga yang masih terus dikomunikasikan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda),” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Jabwa Barat, Berli Hamdani saat jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Dikatakan, mekanisme penegakan aturannya yaitu dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum di antaranya TNI/Polri, dan aparat penertiban, seperti Satpol PP, Gugus Tugas dan relawan secara berjenjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Prediksi Puncak Corona Agustus-September, Epidemilog : Salahnya Terlalu Optimis

“Penegakan sanksinya menggunakan mekanisme aplikasi dengan fitur yang ada di Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar). Nantinya, semua masyarakat harus mengunggah aplikasi pikobar dan penegakan sanksi ada di situ,” katanya.

Termasuk, katanya pembayaran denda pun menggunakan aplikasi tersebut. Hasil pembayaran denda akan masuk ke kas daerah.

Sebelumnya, GTPP Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Baca Juga: Dampak Fly Over Jalan Ahmad Yani (Cicadas ) Akan Dibuat Dua Jalur, Rekayasa Kembali Disiapkan

Ketua GTPP Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x