GALAMEDIANEWS - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Ia melaporkan Nikita Mirzani melanggar Pasal UU ITE.
Pelalor menilai Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Baca Juga: LINK TIKET PERSIB vs PSS Sleman KLIK di Sini, Termurah Rp 70.000, Termahal Rp 120.000
Baca Juga: DOWNLOAD High and Low The Worst X Cross Tanpa Ribet di SINI, Resmi dan FULL HD 1080p
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenagkan adanya aporan terhadpa Nikita Mirzani.
"Benar ada laporan tersebut," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Laporan ke Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Pelapor dalam hal ini yakni Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Baca Juga: Manchester United vs Crystal Palace, Head to Head, Statistik Tim, Starting Line-up
Baca Juga: Kanker Prostat, Pria Ini Kaget Bisa Bicara Aksen Irlandia Saat Bangun Tidur
Dijelaskan Trunoyudo, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Rakernas Kemenag 2023: Menag Mengingatkan Jajarannya Untuk Hilangkan Praktik Korupsi
Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Scrub Wajah Alami Ini Bikin Kulit Muka Cerah Berseri
Ini merupakan kasus hukum yang kesekian kalinya yang dialami Nikita Mirzani.
Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Ia tidak terbukti melanggar tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Kasus itu sebelumnya terkait dengan pelapor Dito Mahendra.***