Mau Memperpanjang SIM? Hari Ini SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Lokasi Ini

16 November 2020, 07:02 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

GALAMEDIA - Ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda? Anda bisa memperpanjangnya di SIM Keliling online.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 16 November 2020:

Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur

Mobile 2
Metro Indah Mall
Jalan Soekarno-Hatta

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,1 Mengguncang Filipina

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler