Bejat! Suami Guru Jadi Pelaku Kejahatan Seksual, Sasarannya Tiga Bocah PAUD di Petamburan

- 25 Desember 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.*
Ilustrasi pelecehan seksual.* /PIXABAY/Alexas_Fotos

"Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Bukan Tak Mungkin Indonesia Bernasib Sama dengan Andalusia Usai Berjaya Selama 7 Abad

"Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S," ungkap Arsya dikutip dari Antara.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x