Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Sampaikan Pembuktian pada Sidang Gugatan Praperadilan Hari Ini

- 6 Januari 2021, 11:36 WIB
ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay

 

GALAMEDIA - Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan akan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2021.

"Hari ini agendanya InsyaAllah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, Rabu.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Gencar Gelar Aksi Blusukan, KPK Warning Mensos Risma

Kamil Pasha merinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau Rizieq.

Diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon (Rizieq) sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Kapolri Berkirim Surat ke Presiden Jokowi, Namun Tidak Mengajukan Nama Pengganti

Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.

Tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Para Pemain Persib Sudah Jenuh Lakukan Latihan Mandiri, Sekarang Butuh Kepastian Liga

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x