"Jangankan secara negara, secara agama pun sudah cacat karena banyak pelanggaran disana," tandasnya.
Baca Juga: Konsumsi Makanan Pedas saat Menyusui Bisa Sebabkan Anak Diare, Fakta atau Mitos?
Sebelumnya, kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah mengatakan untuk saksi yang menyebut FS pernah menikah di tahun 1990 an, pihaknya menilai pernyataan ini bisa menimbulkan fitnah dan beresiko pidana bagi saksi tersebut. Karena kesaksiannya tidak bisa dijadikan dasar, sebab tidak dibuktikan dengan fakta - fakta pendukung.
"Saksi tersebut pada tahun 1990 baru berumur 10 tahunan. Ini beresiko adanya fitnah dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan," tegas Yudia.