Videonya Sempat Viral di Media Sosial, Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

- 22 Februari 2021, 13:18 WIB
 Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., (tengah) didampingi petugas lainnya memperlihatkan barang bukti tindak pidana pengeroyokan/kekerasan terhadap anak dibawah umur di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 22 Februari 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., (tengah) didampingi petugas lainnya memperlihatkan barang bukti tindak pidana pengeroyokan/kekerasan terhadap anak dibawah umur di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 22 Februari 2021. /Engkos Kosasih

GALAMEDIA - Dua tersangka yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran kepolisian di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021.

Kedua tersangka berinisial RI (21) dan TAN (22), warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, NA (16) warga Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

Kekerasan tersebut dilakukan dua tersangka di Baleendah Kabupaten Bandung, pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 00.15 WIB.

Atas kejadian itu, Polisi menyita barang bukti berupa rekaman video aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Selain helm yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, NA hingga mengalami luka pada mulut dan giginya patah.

Selain itu, dua buah kaos warna merah yang digunakan tersangka RI dan warna hitam yang digunakan tersangka TAN saat melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Innalillahi, Sandiaga Sampaikan Kabar Duka: Apresiasi Setinggi-tingginya Atas Jasa yang Diberikan untuk Bangsa

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka yang merupakan pelaku utama dalam penganiayaan itu dijerat pasal 80, ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan terhada korban yang masih di bawah umur, setelah sebelumnya polisi mengetahui video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

"Sebagai mana kita ketahui ada video viral di wilayah Baleendah, dilihat melalui CCTV ada sekelomok orang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor," kata Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin.

Baca Juga: Indonesia Peringkat 60 dari 67 Negara Soal Ketahanan Pangan, Hidayat Nur Wahid: Ini Sangat Mengkhawatirkan

Adapun kronologisnya, korban dengan kakak iparnya, Asep Sumantri berboncengan mengendara sepeda motor dari arah Garut tujuan Katapang Kabupaten Bandung. Sedangkan kakak korban NA, Parid berboncengan dengan istrinya.

"Saat berada di Baleendah, mereka menyalip para pelaku yang juga berkendara tiga unit sepeda motor dengan jumlah kurang lebih lima orang. Para pelaku tak menerima kendaraannya disalip, kemudian menghentikan kendaraan korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan helm. Yang dipukul mengakibatkan giginya patah dan hidungnya berdarah. Ternyata korban masih di bawah umur," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, Polresta Bandung bekejarasama dengan Polsek Baleendah melakukan pengugkapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Sedangkan warga lainnya yang terlihat dalam tayang video tersebut, di antaranya berusaha untuk melerai dan mencegah pelaku melakukan penganiayaan.

"Pekerjaan sehari-hari para pelaku itu buruh atau pemulung di wilayah Kabupaten Bandung ini," katanya.

Baca Juga: Aksi Baru Song Joong Ki di Drama Barunya Vicenzo: Seorang Pengacara Italia dan Mafia Keturunan Korea

Di hadapan polisi, kedua tersangka RI (21) dan TAN (22) mengaku melakukan pemukulan terhadap korban dalam kondisi mabuk setelah minum minuman keras di Baleendah.

"Memukul dalam kondisi tak sadar, soalnya sedang kondisi mabuk. Setelah kejadian, aku baru sadar," aku RI dan Tan **

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x