Sopir Bus Sri Padma jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Sumedang, Semenit Kemudian Di SP3 Karena Meninggal

- 15 Maret 2021, 14:11 WIB
Tim SAR gabungan sedang melakukan evakuasi korban kecelakaan bus masuk jurang di Jalan Wado, Kab. Sumedang.
Tim SAR gabungan sedang melakukan evakuasi korban kecelakaan bus masuk jurang di Jalan Wado, Kab. Sumedang. /Instagram/@basarnas_jabar

GALAMEDIA - Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Yudi Awan selaku supir bus, terkait kasus kecelakaan bus pariwisata Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB, yang masuk ke jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dan menewaskan 29 orang penumpang, pada Rabu 10 Maret 2021, lalu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Maret 2021. Masih dikatakannya, supir bus adalah salah satu orang dari ke 29 korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan pasal 310. Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," jelas Eddy.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Disandera Perampok, Istri dan Anak Di Maria Dipastikan Selamat

Masih dikatakannya, SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya, dinyatakan batal. Hal itu seperti yang disampaikan Eddy karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia. 

Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung. 

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," singkat dia. 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan dikarenakan rem blong. 

Baca Juga: Amien Rais Tanggapi KLB Demokrat: Moeldoko Tidak Seberani Itu Tanpa Kedipan Lurah

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x