Korlantas Polri Luncurkan Kamera ETLE Sebagai Wujud Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan

- 19 Maret 2021, 15:41 WIB
Logo ETLE Nasional Korlantas Polri
Logo ETLE Nasional Korlantas Polri / (ANTARA/HO-Korlantas Polri)

GALAMEDIA - Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Abrianto lewat keterangan tertulisnya yang dikutip dari Antara, Jumat 19 Maret 2021.

Abrianto menyebu Korlantas Polri segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 April 2021.

Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," katanya.

Baca Juga: Akan Ambil Tindakan Soal Kisruh Myanmar, Jokowi Ingin Adanya Pertemuan ASEAN

Arbrianto menambahkan kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi, tegas dan transparan.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi," tutur Abrianto.

Abrianto menjelaskan adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya.

Baca Juga: Gempa Besar Magnitudo 5,7 Guncang Bagian Timur Kawasan Xizang, China

Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pleat "H" yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.

"Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak," ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut Abrie menambahkan, kamera ETLE juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera ETLE dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, JPU Minta Sidang Dilanjutkan Walau Tanpa HRS, Refly Harun: Kenapa Tidak Demi Keadilan?

"ETLE juga meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Karena kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada ETLE juga dukung program pemerintah, seperti ganjil genap, "new normal", Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x