Demi Kepastian Hukum, JPU Minta Sidang Dilanjutkan Walau Tanpa HRS, Refly Harun: Kenapa Tidak Demi Keadilan?

- 19 Maret 2021, 15:11 WIB
 Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. //YouTube Refly Harun

 

GALAMEDIA - Kegaduhan kembali terjadi saat Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab secara virtual yang digelar pada hari ini, Jumat 19 Maret 2021.

Habib Rizieq menyatakan dirinya tidak mau mengikuti persidangan secara virtual, karena ia hanya mau sidang secara offline.

Melihat hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung meminta kepada Ketua Majelis Hakim, Suparman, untuk melanjutkan jalannya persidangan walau tanpa kehadiran Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut tentunya sangat disorot berbagai pihak hingga tokoh politik dan pakar hukum, tak terkecuali Refly Harun.

Baca Juga: Pelaku Inginkan Bayi, Janin Hilang Ibu Hamil Ditemukan Tak Bernyawa dengan Perut Menganga

Melalui akun Twitter pribadinya, Refly Harun mempertanyakan terkait permintaan Habib Rizieq yang ini melakukan sidang offline namun ditolak oleh Majelis Hakim.

Bahkan ia menilai, meskipun Habib Rizieq statusnya sebagai tersangka, namun menurutnya tetap harus diberi akses keadilan.

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan," kata Refly Harun, dikutip Galamedia, Jumat 19 Maret 2021.

Menurutnya, alasan pelarangan karena Covid-19 sangat tidak masuk akal, mengingat hakim, jaksa, kuasa hukum, hingga pengunjung bisa hadir di ruang sidang. Sementara Habib Rizieq dilarang.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x