GALAMEDIA - Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan aksi Walk Out (WO) saat sidang perdananya di PN Jaktim pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.
Aksi itu dipilihnya karena dianggap sidang secara virtual bisa disabotase dan akan merugikan HRS sebagai terdakwa.
HRS pun menyampaikan protes selama sidang karena beberapa kali suara tidak terdengar dan layar tampilan persidangan mati.
Melihat kejadian WO tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberi pandangan soal keputusan HRS tersebut.
Baca Juga: KB Bukopin Targetkan Masuk Jajaran 10 Besar Bank di Indonesia
Refly Harun menilai bahwa tindakan HRS sudah tepat dan benar karena terdakwa mempunyai hak untuk hadir dalam persidangan secara langsung.
“Yang jelas adalah tidak boleh mengurangi hak-hak dari terdakwa untuk dihadirkan di ruang sidang,” katanya pada YouTube Refly Harun, 17 Maret 2021.
Kemudian, Refly Harun pun menyepakati pernyataan dari kuasa hukum HRS, Munarman yang menyebutkan Mabes Polri bukanlah ruang sidang.
“Betul kata lawyer Habib Rizieq, Munarman, Mabes Polri bukan ruang sidang. Orang mengatakan ‘itu kan ada peraturan MA’, iya tapi tidak lebih tinggi dari KUHAP,” ujarnya.