Habib Rizieq Walk Out Sidang, Refly Harun: Pengadilan Tak Boleh Kurangi Hak Terdakwa Hadir Langsung

- 17 Maret 2021, 19:35 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menyebut bahwa keputusan menempatkan HRS untuk hadir secara virtual adalah ketidakadilan di mata hukum.

Baca Juga: Sebut Jadi Prinsip Pemerintah, Mahfud MD: Boleh Kamu Melanggar Konstitusi

“Berlaku asas equality before the law, semua hadir secara virtual, baik jaksa, penasehat hukum maupun terdakwa,” tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadikan protokol kesehatan sebagai alasan untuk tidak menghadirkan HRS pada ruang sidang.

Menurut Refly Harun, hal itu merupakan sesuatu yang mengada-ada karena kenyataannya hakim dan jaksa tetap hadir di ruang siang, tidak virtual.

“Kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua. Jadi hakimnya virtual, pengacaranya virtual, jaksanya virtual, kuasa hukumnya virtual,” tuturnya.

Baca Juga: Bahas Soal Radikalisme, Mahfud MD, 'Semua Agama Itu Punya Terorisnya Sendiri'

Refly Harun merasa curiga karena penerapan sidang secara virtual untuk tidak hadir secara langsung hanya kepada HRS.

“Ini yang virtual hanya terdakwa (HRS), dari sini saja tidak adil, tidak ada perlakuan yang sama,” ucapnya.

Maka kehadiran terdakwa dalam sidang perkara merupakan bagian inti karena harus membela diri secara maksimal dari tuduhan jaksa dan tuntutan hakim.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x