Habib Rizieq Walk Out Sidang, Refly Harun: Pengadilan Tak Boleh Kurangi Hak Terdakwa Hadir Langsung

- 17 Maret 2021, 19:35 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /YouTube Refly Harun

GALAMEDIA - Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan aksi Walk Out (WO) saat sidang perdananya di PN Jaktim pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin.

Aksi itu dipilihnya karena dianggap sidang secara virtual bisa disabotase dan akan merugikan HRS sebagai terdakwa.

HRS pun menyampaikan protes selama sidang karena beberapa kali suara tidak terdengar dan layar tampilan persidangan mati.

Melihat kejadian WO tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut memberi pandangan soal keputusan HRS tersebut.

Baca Juga: KB Bukopin Targetkan Masuk Jajaran 10 Besar Bank di Indonesia

Refly Harun menilai bahwa tindakan HRS sudah tepat dan benar karena terdakwa mempunyai hak untuk hadir dalam persidangan secara langsung.

“Yang jelas adalah tidak boleh mengurangi hak-hak dari terdakwa untuk dihadirkan di ruang sidang,” katanya pada YouTube Refly Harun, 17 Maret 2021.

Kemudian, Refly Harun pun menyepakati pernyataan dari kuasa hukum HRS, Munarman yang menyebutkan Mabes Polri bukanlah ruang sidang.

“Betul kata lawyer Habib Rizieq, Munarman, Mabes Polri bukan ruang sidang. Orang mengatakan ‘itu kan ada peraturan MA’, iya tapi tidak lebih tinggi dari KUHAP,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menyebut bahwa keputusan menempatkan HRS untuk hadir secara virtual adalah ketidakadilan di mata hukum.

Baca Juga: Sebut Jadi Prinsip Pemerintah, Mahfud MD: Boleh Kamu Melanggar Konstitusi

“Berlaku asas equality before the law, semua hadir secara virtual, baik jaksa, penasehat hukum maupun terdakwa,” tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadikan protokol kesehatan sebagai alasan untuk tidak menghadirkan HRS pada ruang sidang.

Menurut Refly Harun, hal itu merupakan sesuatu yang mengada-ada karena kenyataannya hakim dan jaksa tetap hadir di ruang siang, tidak virtual.

“Kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua. Jadi hakimnya virtual, pengacaranya virtual, jaksanya virtual, kuasa hukumnya virtual,” tuturnya.

Baca Juga: Bahas Soal Radikalisme, Mahfud MD, 'Semua Agama Itu Punya Terorisnya Sendiri'

Refly Harun merasa curiga karena penerapan sidang secara virtual untuk tidak hadir secara langsung hanya kepada HRS.

“Ini yang virtual hanya terdakwa (HRS), dari sini saja tidak adil, tidak ada perlakuan yang sama,” ucapnya.

Maka kehadiran terdakwa dalam sidang perkara merupakan bagian inti karena harus membela diri secara maksimal dari tuduhan jaksa dan tuntutan hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x