Lokasi SIM Keliling, 10 April 2021 untuk Warga Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

- 10 April 2021, 06:05 WIB
Layanan dan lokasi SIM Keliling, Sabtu 10 April 2021 untuk Warga Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Layanan dan lokasi SIM Keliling, Sabtu 10 April 2021 untuk Warga Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. /Instagram.om/@jakfoni/

GALAMEDIA - Bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, jika akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling.

Layanan SIM keliling untuk Hari Sabtu, 3 April 2021, mobil SIM keliling akan beroperasi TOSERBA PRAMA BOJONGSEREH BANJARAN Kec. Banjaran Kab. Bandung.

Sementara mobil SIM keliling untuk melayani warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat berada di ALUN-ALUN CILILIN Kab. Bandung Barat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Kerjasama Rendy dan Rafael Membuahkan Hasil, Ricky Nekat Bertemu Elsa!

Baca Juga: Prediksi Buku Harian Seorang Istri 10 April 2021: Perseteruan Bu Farah dan Nek Ratu, Nana Meminta Cerai

Bagi yang akan memperpanjang SIM, siapkan sejumlah persyaratan berikut, termasuk biayanya.

Ini persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Singkirkan PSIS, PSM Tunggu Pemenang Barito Putera Kontra Persija

4. Perpanjangan Sim dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

Baca Juga: ACT Cimahi Salurkan Bantuan Beras dan Air Mineral

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Hal yang tidak kalah penting, tetap terakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x