GALAMEDIA - Forkopimcam Kecamatan Cidadap, pada Minggu 4 Juli 2021, membubarkan para pedagang dan masyarakat yang berada di pasar kaget Punclut, Kecamatan Cidadap.
Pembubaran oleh aparat setempat tersebut lantaran adanya pembatasan jam operasional telah diterapkan sejak PPKM Darurat diberlakukan, terhitung mulai kemaren Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cidadap Hilda Hendrawan dan Kapolsekta Cidadap Kompol Dadan Suryanto.
Para pedagang yang berada di sekitar pasar minggu Punclut dengan legowo membereskan dagangannya dan masyakatpun bubar dengan sendirinya.
"Sesuai Perwal kegiatan perekonomian di sini (pasar kaget) harus berhenti jam 10. Jadi kita melakukan pembubaran setelah jam yang sudah ditetapkan untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Camat Cidadap, Hilda Hendrawan di lokasi pembubaran.
Sementara itu, di tempat yang sama Kapolsekta Cidadap Kompol Dadan Suryanto, selain kegiatan ini, pihaknya bersama instansi terkait, terus melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh RW di wilayah Kecamatan Cidadap, serta terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan Covid-19 oleh bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Pada intinya kami menjaga kondusifitas masyarakat paling utama jangan panik takut menghadapi korona tapi jangan diabaikan disepelekan jalankan prokes 5m 3t dilaksanakan," terang Dadan.