"Si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat pembuangan sampah," ujar dia.
"Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi," lanjut dia.
Adanan mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya lantaran malu dan khawatir dapat mencemarkan nama keluarganya.
Adapun pelaku diketahui masih terdaftar sebagai pelajar di sebuah sekolah tinggi kesehatan yang terletak di wilayah Garut.
"Yang bersangkutan malu karena yang bersangkutan masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.***