GALAMEDIA - Saat ini Indonesia tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.
PPKM Darurat tersebut dilakukan mulai dari 3-20 Juli 2021.
Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.
Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca Juga: Usai Larang Publik Kritik Soal Covid-19, Modus Luhut Mulai Tercium PD: Pejabat Boleh Korupsi Bansos Covid-19?
PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.
Untuk itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) turut mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat.
Dalam hal ini, Kemenag secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait salat Iduladha, takbiran, dan kurban.
Dilansir Galamedia dari akun Twitter @Kemenag_RI, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengeluarkan Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 resmi dikeluarkan berkaitan dengan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.