GALAMEDIA - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran pelaksanaan Ibadah Idul Adha pada saat penerapan PPKM Darurta.
Menteru Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah hanya berlaku di zona hijau dan kuning penularan Covid-19.
"Shalat Hari Raya Idul Adha ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," terang Menag, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras
Dikutip dari Antara, aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Kapasitas lapangan/masjid/mushala hanya 30 persen.
Kemudian, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin pemerintah daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
Penyelenggara atau DKM wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, menyediakan masker.