GALAMEDIA - Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM Darurat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menutup sementara tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Penutupan tersebut akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, dikutip Galamedia dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.
Tetapi untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Hendrar, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.
Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, pemerintah juga memerintahkan untuk memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurutnya, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.