PPKM Darurat, Semarang Pastikan Tutup Tempat Ibadah dan Pusat Perbelanjaan

- 2 Juli 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Darurat dilaksanakan./Dokumen MUI/
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Darurat dilaksanakan./Dokumen MUI/ /

Baca Juga: Kepala Jokowi Nonggol pada Karikatur Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Ciri Pemerintah Lemah!

Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang sendiri, ia memastikan terdapat 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.

Selain itu, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.

Baca Juga: Sentil Penganut Teori Konspirasi, Arie Kriting Minta Lihat Realita hingga Singgung Negara Tanpa Masker

Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.

Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x