PPKM Darurat, Pemkab Bandung Geser Anggaran Senilai Rp 80 Miliar

- 2 Juli 2021, 17:10 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bupati Bandung Dadang Supriatna. /Engkos Kosasih/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli.

Menyikapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, Pemkab Bandung telah menggeser anggaran belanja pegawai di akhir tahun, untuk penanganan covid-19 saat ini sebesar kurang lebih Rp 80 miliar.

"Bukan berarti Rp 80 miliar ini dihabiskan, tapi ada pertimbangan skala prioritas. Mana yang harus didahulukan," ungkap Dadang di sela kunjungan kerjanya ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cisirung Kecamatan Dayeuhkolot, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sebut Gara-gara Meme Jokowi, Ketua BEM UI Leon 'Dihajar' Buzzer

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu, bupati meminta pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak.

Karena selain untuk mematuhi instruksi dari pemerintah pusat, hal itu juga dilakukan demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Komika Arie Kriting Sebut Ada Dua Tokoh Jahat dalam Situasi Pandemi

"Ada beberapa mekanisme aturan dalam implementasinya. Salah satunya penerapan WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home). Perusahaan sebagai salah satu sektor ekonomi yang tetap bertahan, maka ini tetap WFO. Tetap bekerja 100 persen, tetapi diperketat prokesnya," terang dia seperti rilis dari Humas Pemkab Bandung.

"Yang biasa pakai masker satu, di double jadi dua. Ganti pakaian juga sangat berpengaruh, jangan lupa sediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan berkala di dalam ruangan," imbaunya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x