11 Daerah Zona Merah, Ridwan Kamil Putuskan Jabar Berlakukan PPKM Darurat

- 30 Juni 2021, 18:42 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan Jabar akan memberlakukan PPKM Darurat di tengah 11 daerah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan Jabar akan memberlakukan PPKM Darurat di tengah 11 daerah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

GALAMEDIA - Mengantisipasi terus bertambahnya kasus Covid-19 di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Rabu, 30 Juni 2021.

Dalam akun tersebut, pria yang akrab disapa Emil ini mengimbau kepada masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan. Terlebih dengan adanya kabar terdeteksinya varian Delta Covid-19 di banyak tempat.

"Varian Delta covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," ungkapnya.

Baca Juga: Mentok, Upaya ICW Menyeret Firli Bahuri dalam Dugaan Pelanggaran Etik Tak Diproses Dewas KPK

Menurutnya wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah di Jawa Barat mengalami kenaikan yang signifikan, dari yang sebelumnya hanya dua wilayah menjadi 11 wilayah.

"Sesuai koordinasi Jawa-Bali maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat," ujarnya.

Dikatakannya melalui pemberlakuan PPKM Mikro Darurat tersebut, maka akan dilakukan peniadaan maupun pengetatan terhadap kegiatan masyarakat.

"Pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa dan akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x