Shalat Idul Adha Harus Seizin Aparat Keamanan, Menag Gus Yaqut: Di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

- 2 Juli 2021, 18:31 WIB
Shalat Idul Adha di Masjid Raya Jawa Barat, tahun 2020 lalu.
Shalat Idul Adha di Masjid Raya Jawa Barat, tahun 2020 lalu. /foto: Humas Kota Bandung/*/foto: Humas Kota Bandung

Lalu menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

Lalu, mengatur jarak antarsaf dan antarjamaah minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha, dan melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah shalat.

Tak hanya mengatur pelaksanaan, surat edaran ini juga memuat syarat jamaah yang boleh mengikuti shalat Id antara lain, berusia 18 hingga 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru pulang dari perjalanan luar kota, dan berasal dari warga setempat.

Baca Juga: Megawati Ucapkan Selamat 100 Tahun ke Partai Komunis China, Azzam Mujahid: Bela Muslim Uighur Dituduh Radikal

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Begitu juga dengan kurban, wajib memenuhi ketentuan antara lain penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Total PT Surveyor Indonesia, Haris Witjaksono Dipercaya Jadi Dirut

Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Apabila jumlah RPH terbatas maka bisa dilakukan di lapangan terbuka dan hanya orang yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x