Jokowi Resmikan PPKM Hingga 20 Juli, Demokrat: Itu Idul Adha, Hobi PakDe Senang Ribut dengan Umat Islam

- 1 Juli 2021, 21:50 WIB
Kolase potret Presiden Jokowi (kanan) dan politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara (kiri).
Kolase potret Presiden Jokowi (kanan) dan politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara (kiri). /Dok. Twitter/@jokowi dan @TRendusara.

GALAMEDIA – Kasus lonjakan Covid-19 terus terjadi sehingga pemerintah terus berupaya melakukan tindakan demi mengendalikan hal ini.

Salah satu upaya pemerintah adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: BPJamsostek Terus Mendorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x